Ketua LBH Ansor Cirebon Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Perkara Gus Yaqut

Iklan bawah post

Menurutnya, presumption of innocence merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun.

Meski demikian, Ahmad Fabi menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik tetap penting dilakukan.

Ia menilai pengawalan masyarakat justru dibutuhkan untuk memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan.

“Pengawasan publik harus ditempatkan sebagai kontrol agar proses hukum berjalan sesuai due process of law, bukan untuk menekan atau menggiring kesimpulan,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Fabi juga menyoroti aspek hukum terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan dasar konstruksi hukum yang digunakan KPK, mengingat pengelolaan dana haji memiliki rezim hukum tersendiri.

“Pengelolaan keuangan haji diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018 dengan skema akad wakalah. Ini berbeda dengan keuangan negara secara umum, sehingga tidak bisa disamakan begitu saja,” jelasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post