Ketua LBH Ansor Cirebon Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Perkara Gus Yaqut

Iklan bawah post

Terkait pembagian kuota haji tambahan, Ahmad Fabi menilai kebijakan pembagian kuota 50:50 yang dilakukan Menteri Agama saat itu masih berada dalam koridor kewenangan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan proporsi 8 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) hanya berlaku untuk kuota dasar, bukan kuota tambahan.

“Karena itu, kebijakan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap melanggar undang-undang,” tegasnya.

Ahmad Fabi juga mempertanyakan penetapan status tersangka yang disebut dilakukan ketika proses penghitungan kerugian negara oleh BPK belum final.

Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dalam menilai terpenuhinya unsur kerugian negara.

“Jika perhitungan kerugian negara belum selesai, maka dasar penetapan tersangka seharusnya diuji secara lebih hati-hati,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ahmad Fabi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus didukung oleh semua pihak.

Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak tunduk pada tekanan opini publik maupun dinamika media sosial.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post