“Pertama, Kuwu Ghofar Ismail bertindak dengan sewenang-wenang dan tidak masuk akal menunjuk PT. Dwikarya Primajaya sebagai Developer tanpa prosedur dan syarat-syarat kelayakan sebuah project yang sesuai dengan standard Operating Prosedure (SOP),” tegasnya.
Seharusnya, kata dia, secara prinsip, perusahaan yang ditunjuk memiliki kemampuan finansial yang cukup yang dibuktikan dengan rekening di perbankan miliknya.
“Tapi Kuwu Gofar malah menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai cukup dana, yang berakibat pada kejadian penggelapan uang DP (down payment,red) dari pembeli kios atau los yang dibawa kabur oleh direktur PT. Dwikarya Primajaya. Yang ujungnya berdampak kerugian,” tuturnya.
Kedua, Kuwu Ghofar Ismail, kata dia, bertindak sewenang-wenang dan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Baik moril maupun materil terkait barang bekas bangunan pasar lama yang dijual tanpa melalui prosedur aturan dan mekanisme yg dibenarkan menurut undang-undang,” katanya.
Ketiga, pada sisi pengelolaan pasar, kuwu Ghofar Ismail, menurutnya, melakukan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,red). Diduga berkomplot bersama bendahara pasar Wahyudin CS untuk merekayasa membentuk perusahaan PT. Senggarung Karya Putra yang didalamnya ada anaknya sendiri sebagai salah satu pemilik saham.