“Yang kemudian perusahaan tersebut dijadikan oleh Kuwu Ghofar Ismail sebagai Perusahaan pengelola Pasar modern Losari Kidul. Padahal jelas-jelas merupakan perusahaan baru yg tidak layak dan patut dipertanyakan,” kata dia.
Keempat, diduga kuat Kuwu Ghofar Ismail bertindak semena-mena dan melakukan praktik pungli terhadap kontraktor pertama yang mengerjakan pembangunan Pasar Modern Losari Kidul.
“Atas dasar peristiwa tersebut di atas, kami melaporkan dan mendesak Kejaksaan Negeri Sumber kejaksaan agung RI untuk segera memeriksa dan mengusutnya,” tegasnya.
Dan minggu depan, sambung Sulthon, pihaknya akan melaporkan juga terkait Kuwu Ghofar Ismail yang diduga kuat melakukan penggelapan Dana Anggaran APBDes dari tahun 2020 sampai 2022.
“Pokoknya kami akan laporkan Kuwu Ghofar Ismail secara berseri. Masih ada 2 pasal lagi yang belum kami laporkan,” pungkasnya. (Kim)