Korupsi Pajak Desa Di Kabupaten Cirebon: Empat Pendamping Desa Ditahan, Negara Rugi Hampir Rp3 Miliar

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Iklan bawah post

Namun, di balik itu, mereka meminta username, password akun pajak DJP Online, serta e-billing dari pihak desa. Uang pajak yang semestinya disetorkan ke kas negara hanya disetorkan sebagian, sementara sisanya dinikmati. Dari praktik tersebut, para tersangka juga mendapatkan keuntungan berupa cashback sebesar 10 persen dari setiap transaksi pajak.

“Dalam kenyataannya, dana pajak yang diterima dari desa tidak seluruhnya disetorkan. Hanya sebagian kecil saja yang benar-benar masuk ke kas negara,” jelas Randy.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka, bersama seorang saksi bernama M, mencapai Rp2.925.485.192. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari pajak desa yang tidak disetorkan selama tiga tahun anggaran, yakni 2019, 2020, dan 2021.

“Kerugian negara ini nyata dan terukur, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh auditor,” tegas Randy.

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 17 September hingga 6 Oktober 2025.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *