“Penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri, serta memperlancar jalannya proses penyidikan,” tambah Randy.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana.