KPU Kabupaten Cirebon Larang Pawai Kampanye, Tetapkan 13 Lapangan untuk Kampanye Terbuka

KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
Iklan bawah post

Cirebon – Masa kampanye Pilkada 2024 telah resmi dimulai. Dalam rangka menjaga ketertiban, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menerapkan sejumlah aturan ketat yang harus diikuti oleh para peserta kampanye.

 

Bacaan Lainnya

Salah satu aturan yang menonjol adalah pelarangan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.

 

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyatakan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pilkada.

 

“Dalam PKPU sudah jelas disebutkan bahwa salah satu larangan kampanye adalah pawai di jalan raya. Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta,” ujarnya usai menggelar rapat dengan para pemangku kepentingan di kantor KPU, Rabu (25/9/2024).

 

Selain larangan pawai, KPU juga memperketat penggunaan fasilitas milik pemerintah. Fasilitas publik seperti sarana olahraga dan lapangan milik pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye. Namun, KPU memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan penggunaan lapangan milik desa.

 

Penetapan 13 Lokasi Kampanye Terbuka

 

KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan 13 lapangan yang dapat digunakan oleh para pasangan calon untuk kampanye rapat umum terbuka. Setiap pasangan calon hanya diberi satu kali kesempatan untuk menggelar rapat umum terbuka di salah satu lapangan yang ditetapkan.

 

“Kami sudah mengeluarkan SK terkait lokasi kampanye terbuka. Ada 13 lapangan yang bisa digunakan oleh para calon, dan tiap pasangan calon hanya diberikan kesempatan sekali untuk menggelar rapat umum terbuka,” ungkap Esya.

 

Berikut adalah daftar 13 lapangan yang direkomendasikan KPU Kabupaten Cirebon:

1. Lapangan Garuda, Weru

2. Lapangan Semplo, Palimanan

3. Lapangan Gintung Kidul, Ciwaringin

4. Lapangan Panunggul, Gegesik

5. Lapangan Jungjang Wetan, Arjawinangun

6. Lapangan Kedungjaya, Kedawung

7. Lapangan Babadan, Gunungjati

8. Lapangan Gebang Mekar, Gebang

9. Lapangan Panggang Sari, Losari

10. Lapangan Karangwareng

11. Lapangan Kondangsari, Beber

12. Lapangan Kanci Kulon, Astanajapura

13. Lapangan Kubang Gunung, Pabedilan.

 

Pembatasan Peserta dan Pemasangan APK

 

Metode kampanye yang diutamakan oleh KPU kali ini adalah pertemuan terbatas dan dialog dengan jumlah peserta yang dibatasi. Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, jumlah peserta maksimal adalah 1.000 orang, sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dibatasi hingga 2.000 orang.

 

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Esya menjelaskan bahwa APK diperbolehkan dipasang di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

 

“Pemasangan di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota, tempat ibadah, dan area terlarang lainnya tetap dilarang,” jelasnya.

 

Debat Terbuka di Kabupaten Cirebon

 

KPU juga berencana menggelar debat terbuka sebagai bagian dari kampanye Pilkada. “Aturan membolehkan tiga kali debat terbuka, namun untuk Kabupaten Cirebon belum ditentukan berapa kali debat akan digelar,” tutup Esya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *