KPU Kabupaten Cirebon Larang Pawai Kampanye, Tetapkan 13 Lapangan untuk Kampanye Terbuka

KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
Iklan bawah post

 

Penetapan 13 Lokasi Kampanye Terbuka

Bacaan Lainnya

 

KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan 13 lapangan yang dapat digunakan oleh para pasangan calon untuk kampanye rapat umum terbuka. Setiap pasangan calon hanya diberi satu kali kesempatan untuk menggelar rapat umum terbuka di salah satu lapangan yang ditetapkan.

 

“Kami sudah mengeluarkan SK terkait lokasi kampanye terbuka. Ada 13 lapangan yang bisa digunakan oleh para calon, dan tiap pasangan calon hanya diberikan kesempatan sekali untuk menggelar rapat umum terbuka,” ungkap Esya.

 

Berikut adalah daftar 13 lapangan yang direkomendasikan KPU Kabupaten Cirebon:

1. Lapangan Garuda, Weru

2. Lapangan Semplo, Palimanan

3. Lapangan Gintung Kidul, Ciwaringin

4. Lapangan Panunggul, Gegesik

5. Lapangan Jungjang Wetan, Arjawinangun

6. Lapangan Kedungjaya, Kedawung

7. Lapangan Babadan, Gunungjati

8. Lapangan Gebang Mekar, Gebang

9. Lapangan Panggang Sari, Losari

10. Lapangan Karangwareng

11. Lapangan Kondangsari, Beber

12. Lapangan Kanci Kulon, Astanajapura

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *