KPU Kabupaten Cirebon Larang Pawai Kampanye, Tetapkan 13 Lapangan untuk Kampanye Terbuka

KPU Kabupaten Cirebon menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
Iklan bawah post

13. Lapangan Kubang Gunung, Pabedilan.

 

Bacaan Lainnya

Pembatasan Peserta dan Pemasangan APK

 

Metode kampanye yang diutamakan oleh KPU kali ini adalah pertemuan terbatas dan dialog dengan jumlah peserta yang dibatasi. Untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, jumlah peserta maksimal adalah 1.000 orang, sedangkan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dibatasi hingga 2.000 orang.

 

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Esya menjelaskan bahwa APK diperbolehkan dipasang di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

 

“Pemasangan di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota, tempat ibadah, dan area terlarang lainnya tetap dilarang,” jelasnya.

 

Debat Terbuka di Kabupaten Cirebon

 

KPU juga berencana menggelar debat terbuka sebagai bagian dari kampanye Pilkada. “Aturan membolehkan tiga kali debat terbuka, namun untuk Kabupaten Cirebon belum ditentukan berapa kali debat akan digelar,” tutup Esya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *