” Ada sembilan penyandang disabilitas yang terlibat,” ujar Mardeko.
Hingga saat ini, pihaknya juga belum menemukan adanya kerusakan surat suara. Mardeko mengaku sudah melakukan pengecekan terhadap beberapa surat suara, dan tidak ditemukan adanya kerusakan.
Walaupun begitu, pihaknya masih menunggu proses Sorlip ini selesai. Jika ditemukan adanya kerusakan, pihak KPU Kota Cirebon akan langsung segera membuat laporan terkait hal tersebut.
” Karena proses laporannya berjenjang, harus ke KPU Provinsi dulu, baru pusat. Oleh karena itu, laporannya harus cepat dibuat,” kata Mardeko.