- Jenis Hewan Harus Sesuai Syariat
Hewan yang sah dijadikan kurban hanyalah hewan ternak, yaitu unta, sapi/kerbau, kambing, atau domba. Selain dari itu, seperti ayam, kelinci, atau hewan liar tidak sah dijadikan kurban.
- Cukup Umur
Usia hewan juga menjadi syarat penting dalam kurban. Masing-masing jenis hewan memiliki ketentuan usia minimum:
Unta: minimal 5 tahun, Sapi/Kerbau minimal 2 tahun, Kambing minimal 1 tahun atau sudah ganti gigi, Domba: minimal 6 bulan, tetapi sudah terlihat besar dan sehat (berkualitas seperti domba umur 1 tahun)
- Bebas dari Cacat Fisik
Islam mengatur bahwa hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi nilai atau kesehatannya.
Beberapa cacat yang menyebabkan kurban tidak sah antara lain: Buta sebelah atau total, Sakit parah, Pincang, Kurus kering (tidak memiliki daging atau sumsum), Telinga atau tanduk yang rusak parah
- Hewan Milik Sendiri
Hewan kurban harus merupakan milik sah orang yang berkurban. Tidak sah berkurban dengan hewan hasil curian, rampasan, atau milik orang lain tanpa izin. Termasuk juga, tidak sah berkurban dengan hewan yang dibeli dengan uang haram.