Cirebon : Upaya pengelola tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon untuk mengelabui petugas akhirnya terbongkar. Dalam razia skala besar yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Rabu 14 Januari 2025, polisi menemukan ratusan botol minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi yang disembunyikan di gudang tersembunyi di balik ruang karaoke.
Gudang tersebut sengaja disamarkan agar tidak mudah terdeteksi. Dari luar, ruangan tampak seperti area penyimpanan biasa dan tertutup rapat oleh tumpukan kardus, sehingga luput dari pantauan pengunjung maupun pemeriksaan kasat mata. Namun, kecurigaan petugas saat razia mengarah pada temuan mengejutkan.
Razia dilakukan di tiga lokasi tempat hiburan malam dan karaoke, masing-masing dua lokasi di kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, serta satu lokasi di wilayah Ciledug, Kecamatan Ciledug. Saat penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan ruangan tertutup yang difungsikan khusus untuk menyimpan miras ilegal.
Dari dalam gudang tersebut, polisi menyita sedikitnya 130 botol minuman keras berbagai merek, baik lokal maupun impor. Di antaranya whisky, vodka, anggur merah, soju, dan minuman beralkohol lainnya dengan kadar alkohol di atas 15 persen, yang diduga disimpan untuk menghindari pengawasan dan pembatasan izin penjualan.








