Agus mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Kantor OJK Cirebon telah menerima 1.976 layanan konsultasi dan pengaduan, dengan 343 di antaranya terkait penipuan dan kejahatan di bidang keuangan. Angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan keuangan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Sejumlah modus penipuan yang kerap muncul dan perlu diwaspadai antara lain investasi bodong dan money game dengan iming-iming keuntungan tidak wajar, tantangan berhadiah dan program reward fiktif, social engineering yang menyamar sebagai petugas lembaga resmi, penipuan belanja online dan toko fiktif, undian dan hadiah palsu, penawaran kerja palsu, QRIS palsu di tempat umum, love scam melalui media sosial, serta phishing melalui tautan, email, dan pesan singkat yang menyerupai institusi resmi.
Untuk menghindari kerugian, OJK Cirebon mengajak masyarakat menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan. Produk dan pelaku usaha keuangan harus terdaftar dan diawasi OJK, serta menawarkan keuntungan yang masuk akal dan tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat.








