Oknum Guru SD di Weru Cirebon Cabuli Muridnya, Terancam 15 Tahun Penjara

Iklan bawah post
Cirebon – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang pendidik tak bermoral. Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial W (58), harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat mencabuli muridnya sendiri. Aksi tak senonoh itu dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di rumahnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi. Laporan resmi teregister dengan nomor LP B/752/IX/2025/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 September 2025.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan muridnya sendiri. Perbuatan ini jelas mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat,” tegas Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurut hasil penyelidikan, aksi bejat itu terjadi sekitar Agustus 2025 pukul 11.30 WIB di rumah tersangka. W memancing korban datang dengan modus licik, yakni mengajak mengambil peralatan olahraga dan hadiah lomba 17 Agustus. Namun sesampainya di rumah, sang guru justru melakukan tindakan cabul terhadap murid yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.
“Tersangka meraba dan meremas bagian tubuh sensitif korban menggunakan tangan kosong,” jelas Kapolresta.
Lebih parahnya lagi, W juga dilaporkan melakukan tindakan serupa terhadap murid lain, bahkan saat jam pelajaran berlangsung di sekolah. “Dari keterangan saksi dan korban lain, tersangka beberapa kali melakukan aksi cabul di ruang kelas,” tambahnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju batik SD lengan panjang dan rok merah yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan/atau c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman yang akan diterima oleh pelaku atas perbuatannnya, yaitu hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan undang-undang.
Ironisnya, saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji itu hanya karena “iseng.”

“Melakukan perbuatan itu karena iseng,” ujar W tanpa rasa bersalah, sebagaimana disampaikan Kapolresta.
Kasus ini menimbulkan kemarahan warga sekitar. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sebagai efek jera, sekaligus peringatan keras agar dunia pendidikan benar-benar bersih dari predator anak berkedok guru.
Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *