Panwascam Babakan Bergerak Cepat: Turunkan APK dan Gelar Patroli Demi Pemilu yang Bersih dan Adil

Iklan bawah post

CIREBON – Dengan komitmen tinggi menjaga integritas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Babakan, dipimpin oleh Ketua Panwascam, Rohmat M Humaer, telah memobilisasi timnya untuk menggencarkan aksi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kecamatan Babakan selama masa tenang pemilu.

Dalam periode kritis ini, dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, setiap APK yang masih berdiri dianggap sebagai pelanggaran jelas terhadap aturan kampanye.

“Masa tenang tidak hanya simbolis tapi merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan pemilu. Setiap APK yang masih terpampang secara otomatis melanggar ketentuan, karena itu kami tidak akan berkompromi,” tegas Rohmat dalam pernyataan resminya pada Minggu (11/2/2024).

Inisiatif ini tidak hanya melibatkan anggota Panwascam tetapi juga Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Babakan, menunjukkan sinergi kuat dalam upaya menjaga wilayah pemungutan suara tetap steril dari kampanye.

Rohmat menambahkan, penertiban APK bukanlah akhir dari upaya pihaknya. “Kami telah melakukan apel kesiapan dan menjalankan patroli masa tenang, dengan tujuan utama untuk meminimalisir segala bentuk upaya kampanye ilegal dan pelanggaran pemilu lainnya,” kata dia.

Aksi penertiban dan patroli ini merupakan bagian dari strategi preventif Panwascam Babakan untuk memastikan pemilu berlangsung dalam kondisi yang fair dan sehat. Rohmat juga mengingatkan semua jajaran pengawas untuk tetap menjaga kondisi fisik, mengingat tantangan cuaca ekstrim yang sedang terjadi.

“Kesehatan adalah prioritas, agar kita semua dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal,” ucapnya.

Ia menegaskan pentingnya stamina dan kesiapan fisik seluruh tim pengawas dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan tindakan tegas dan koordinasi yang kuat, Panwascam Babakan berharap pemilu di wilayah mereka berlangsung dengan jujur dan adil, bebas dari segala bentuk kecurangan dan pelanggaran.***

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *