Udin melanjutkan, tujuan dari kegiatan ini, yakni persiapan untuk pengawasan rapat umum pada masa kampanye selama 21 hari yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Selain itu juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait persiapan pengawasan iklan kampanye pemilu yang dilakukan peserta pemilu melalui media massa cetak, dan media daring, media sosial dan Lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk Masyarakat. Ungkapnya
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Amir Fawaz menambahkan, Tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023, namun masih menggunakan metode pertemuan terbatas, baru pada 21 Januari dimulai kampanye dengan metode rapat umum atau terbuka.
Adapun potensi kerawanan dalam kegiatan rapat umum pemilu 2024, diantaranya adalah Netralitas ASN, Netralitas Perangkat desa/Kepala Desa dan pelibatan anak dalam kampanye serta pelanggaran lainnya,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya koordinasi yang baik dengan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu, akan menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat serta dalam kondisi aman dan damai.