Selain itu, Komarudin juga menekankan agar penghitungan suara tidak tertunda di tingkat kecamatan. “Kita tidak boleh mengulur waktu penghitungan, terutama di tingkat kecamatan. Semua selesai di TPS, dan jika ada masalah, harus diselesaikan di tingkat kecamatan,” tandasnya dengan tegas.
Dengan keyakinan bahwa komunikasi yang baik dapat mengatasi berbagai masalah, Komarudin juga menekankan pentingnya melaporkan segala pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap sistem pemantauan. Mari kita selesaikan semua masalah dengan tertib administrasi di tingkat masing-masing,” tambahnya sebagai penutup.***