CIREBON – Dalam upaya memperkuat fondasi demokrasi, masa tenang pemilihan yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024 menjadi momen kritis untuk memastikan keadilan dan integritas proses pemilihan berjalan optimal.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mundu, Kabupaten Cirebon di bawah kepemimpinan M Syarifudin, menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kesetaraan dan kepatuhan hukum selama masa sensitif ini.
Syarifudin, dengan determinasi yang kuat, menekankan perlunya penertiban alat peraga kampanye (APK) sebagai upaya menjaga keadilan selama periode tenang.
“Kami tidak akan toleransi terhadap APK yang masih berdiri, sebagai wujud dari pelarangan kampanye yang telah kami tetapkan,” katanya dengan tegas.
Panwascam Mundu, bersinergi dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), bergerak cepat memastikan seluruh area pemungutan suara bebas dari pengaruh APK. Penegakan aturan ini dilakukan tanpa kecuali, dimana setiap APK yang ditemukan masih terpasang akan segera dicopot.