“Agar kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada yaitu PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023,” imbuh Bagya.
Ia menegaskan selama tahapan kampanye sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan prosedur.
Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP hingga pencegahan kampanye di lembaga pendidikan.
Namun tidak menutup kemungkinan, setelah berbagai pengawasan dilakukan kedepannya justru akan jauh lebih sibuk terhadap aktivitas-aktivitas kampanye mendatang.
“Sebagai pengawas pemilu, kita harus tetap pasang mata dan telinga serta memperkuat patroli pengawasan di desa masing-masing,” tandasnya.
Selain itu, berbagai gelaran rapat rutinan terus di adakan di setiap minggunya untuk terus mengasah dan memupuk kesatuan persepsi pemahaman PKD dalam menghadapi tahapan masa kampanye yang tengah berjalan hingga tanggal 10 Februari 2024.