Cirebon : Keluarga almarhum Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan dan perkosaan yang sempat membuat Pegi Setiawan menjadi tersangka, buka suara terkait bebasnya Pegi.
Sukaesih (49), ibu kandung dari Vina, tidak berkomentar banyak terkait putusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, yang membebaskan Pegi Setiawan.
Menurut Sukaesih, keluarga Vina sudah menyerahkan sepenuhnya, kasus yang dialami oleh putrinya itu, kepada pihak kepolisian.
“Saya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,” ujar Sukaesih di rumahnya, Senin 8 Juli 2024.
Ia hanya meminta kepada pihak kepolisian, untuk bisa menemukan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO), yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan perkosaan itu.
Sukaesih juga berharap, polisi bisa menemukan pelaku yang sebenarnya dan tidak terjadi salah tangkap kembali, seperti yang terjadi pada Pegi Setiawan.
“Saya hanya berharap pelaku yang sebenarnya tertangkap,” ujar Sukaesih.
Sebelumnya, Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, setelah Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan sebelumnya disebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.