CIREBON – Pabrik Gula (PG) Sindanglaut, Desa Sindanglaut, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, memakan korban jiwa saat sedang memperbaiki atap gudang tempat penggilingan tebu.
Peristiwa kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa terhadap karyawan PG Sindanglaut itu, menurut informasi, korban yang diketahui bernama Amad tersebut terjatuh saat memeperbaiki atap. Ditambah lagi, pada saat memperbaiki atap, korban dan para pekerja lain tidak memakai alat pelindung diri (APD) sehingga berakibat fatal, Jumat (21/6/2024).
Salah seorang karyawan PG Sindanglaut, Ikong mengatakan, korban yang merupakan pekerja PG Sindanglaut tersebut meninggal dunia saat memperbaiki atap bangunan pabrik karena tidak memakai APD. Pada saat kejadian, dirinya sedang bersama korban memperbaiki atap dan mengaku mengetahui dengan jelas kejadiannya.
“Sekitar jam 8 pagi, Hari Selasa tanggal 18 kemarin. Saya dan 4 pekerja lain, memperbaiki atap pabrik. Dan Amad, pas sedang di atas, menginjak fiber dan terjatuh. Akhirnya meninggal di tempat karena gak pakai alat pelindung,” kata dia.
Menurut Ikong, yang menjadi saksi karena ada di sebelah korban pada saat kejadian. Korban tidak mengetehaui pada saat kejadian bahwa saat berada di atap, yang diinjak korban adalah sebuah fiber, bukan kayu. Sehingga fiber yang diinjak oleh korban jeblos sehingga mengakibatkan korban terjatuh.
“Sebelum kejadian juga Amad sudah mewanti-wanti kami kalau jangan sampai terjatuh. Karena kalau terjatuh bisa berakibat fatal hingga sampai meninggal dunia. Taunya, dia yang terjatuh,” katanya.
Sementara itu, penasehat Serikat Buruh Merdeka Indonesia (Sebumi), Mae Azar mengungkapkan, bahwa kejadian kecelakaan kerja tersebut merupakan insiden fatal yang diakibatkan karena kelalaian dan keteledoran dari bidang SDM PG Sindanglaut.
“Menurut informasi, para pekerja di suruh oleh pihak SDM pabrik PG Sindang laut dengan Upah kisaran 150.000/200.000. Biasanya pengerjaan perbaikan atap mengunakan pihak ke tiga atau Vendor. Tapi sekarang langsung dikerjakan oleh karyawan Pabrik dan mereka tidak dibekali APD. Padahal sudah jelas, dari pihak PG sendiri menganjurkan untuk para pekerja agar memakai alat untuk melindungi diri suapaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Dengan demikian, pihaknya menutntut untuk memberikan sanksi tegas terhadap bagian SDM PG Sindanglaut karena sudah jelas-jelas dia memberikan intruksi langsung ke karyawan dan sekaligus melakukan negoisasi upah kerja,” katanya.
Menurutnya, ada kemungkinan, pihak manajemen PG Sindanglaut tidak mengetahui kejadian yang melibatkan karyawan yang dipekerjakan oleh pihak SDM Pabrik Gula Sindanglaut tersebut.
“Apalagi sudah melanggar aturan tidak menggunakan APD. Dan kepada aparat penegak hukum, untuk segera memperoses persoalan ini dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.