Dengan demikian, pihaknya menutntut untuk memberikan sanksi tegas terhadap bagian SDM PG Sindanglaut karena sudah jelas-jelas dia memberikan intruksi langsung ke karyawan dan sekaligus melakukan negoisasi upah kerja,” katanya.
Menurutnya, ada kemungkinan, pihak manajemen PG Sindanglaut tidak mengetahui kejadian yang melibatkan karyawan yang dipekerjakan oleh pihak SDM Pabrik Gula Sindanglaut tersebut.
“Apalagi sudah melanggar aturan tidak menggunakan APD. Dan kepada aparat penegak hukum, untuk segera memperoses persoalan ini dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.