Pemdes Babakan Tanggap Atasi Rumah Roboh

Kolaborasi Pemdes Babakan, Kabupaten Cirebon, Destana dan Masyarakat setempat membersihkan puing-puing rumah roboh milik ibu Wartem.
Iklan bawah post

Cirebon – Kesigapan Pemerintah Desa (Pemdes) Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, beserta masyarakat dalam goyong royong membereskan rumah warga yang roboh pada Sabtu (11/1/2025) malam. Kejadian ini ditangani dengan cepat melalui kolaborasi antara masyarakat dan tim Desa Tanggap Bencana (Destana).

 

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Babakan, Syaikhu Ahmad, memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus rumah roboh milik Ibu Wartem, warga setempat yang terdampak musibah. Kejadian ini telah ditangani secara cepat oleh tim Destana (Desa Tanggap Bencana), yang merupakan gabungan antara BPD, RT, RW, masyarakat, serta perangkat desa yang telah mendapatkan pelatihan khusus.

 

Peristiwa rumah roboh terjadi pada Sabtu sore. Menurut Syaikhu, tim Destana langsung bergerak di malam harinya, memastikan bantuan dan perlindungan bagi korban.

 

“Setelah kejadian, malam habis maghrib, tim Destana sudah berada di lokasi. Sekitar pukul 9 atau 10 malam, kami juga melaporkan kejadian ini ke BPD kabupaten,” ungkap Syaikhu, saat ditemui di Kantor Desa Babakan, pada Rabu (15/1/2025)

 

Ibu Wartem diungsikan ke tempat yang lebih aman, yaitu ke rumah saudaranya. Namun, korban masih trauma berat akibat kejadian tersebut dan belum berani kembali ke lokasi rumahnya.

 

“Kami memprioritaskan keselamatan korban, meskipun status tanah rumah tersebut belum jelas kepemilikannya,” lanjutnya.

 

Masalah utama yang dihadapi dalam proses pemulihan ini adalah status tanah tempat rumah Ibu Wartem berdiri. Berdasarkan klarifikasi, tanah tersebut bukan milik pribadi Ibu Wartem, melainkan milik seseorang bernama Pandi. Hal ini sempat menjadi perdebatan di kalangan tim Destana dan pemerintah desa karena berkaitan dengan pengajuan bantuan resmi seperti Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) atau bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

 

“Ketika ditanya siapa pemilik tanah, kami belum bisa memberikan jawaban pasti. Baru setelah dilakukan pertemuan dan klarifikasi, diketahui bahwa tanah itu milik Pak Pandi. Karena itu, bantuan seperti Rutilahu sulit diajukan jika status tanah tidak jelas,” jelas Syaikhu.

 

Keesokan harinya, rapat bersama digelar di balai desa dengan melibatkan tim Destana, perangkat desa, dan pemilik tanah. Pak Pandi, pemilik tanah, menyatakan kesediaannya membantu memperbaiki rumah tersebut. Namun, keputusan akhir bergantung pada kesediaan Ibu Wartem untuk menempati rumah itu kembali.

 

“Pak Pandi sudah menyatakan siap membangun rumah di tanahnya, tetapi Ibu Wartem sendiri merasa enggan tinggal di sana karena alasan tertentu. Kami menghormati keputusan tersebut dan akan membantu semaksimal mungkin,” tambah Syaikhu.

 

Meskipun menghadapi kendala administratif, Desa Babakan tetap berkomitmen membantu warganya yang terdampak bencana. Pemerintah desa bersama masyarakat telah bergotong royong membersihkan puing-puing rumah dan mempersiapkan kebutuhan dasar bagi Ibu Wartem.

 

“Kami di BPD bersama Destana dan perangkat desa terus bersinergi untuk menangani kasus ini. Prioritas kami adalah memastikan warga terdampak mendapatkan bantuan yang layak, meskipun masalah tanah membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan,” tutur Syaikhu.

 

Kepala Desa Babakan, Syatori membenarkan adanya peristiwa rumah roboh milik ibu Wartem. Saat mendapat kabar ada rumah roboh di desanya ia langsung meminta ketua BPD Desa Babakan untuk menangani rumah tersebut.

 

“Pada saat itu saya ada kegiatan di Subang, sehingga tidak bisa datang ke lokasi. Oleh karena itu saya menghubungi ketua BPD untuk menindak rumah roboh tersebut,” katanya.

 

Selain menghubungi ketua BPD, pihaknya juga melaporkan ke BPBD Kabupaten Cirebon, BPBD memberikan respon yang baik.

 

“BPBD datang ke lokasi, membantu membersihkan puing-puing rumah roboh. Kemudian BPBD juga memberikan bantuan untuk ibu Wartem,” ungkap Syatori.

 

Rumah yang ditempati ibu Wartem memang sudah lama rusak, namun karena status kepemilikan tanahnya sudah beralih sehingga tidak bisa mengajukan rutilahu.

 

“Kami dari Pemdes ingin mengajukan rutilahu untuk ibu Wartem, namun tidak bisa. Status kepemilikan tanah sudah beralih, dan peralihan status tersebut bukan pada kepemimpinan saya. Hari ini sudah mulai dilakukan pembangunan rumah ibu Wartem ditanggung pemilik tanah,” tutup Syatori.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *