CIREBON – Isu pengkavlingan tanah aset Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah desa memastikan akan menertibkan sekaligus meluruskan persoalan yang sempat menimbulkan keresahan warga.
Kepala Desa Bendungan, M Yasin, menegaskan isu jual beli lahan desa yang ramai diperbincangkan tidaklah benar. Menurutnya, tidak ada transaksi resmi yang melibatkan pemerintah desa.
“Tidak ada uang jual beli masuk ke desa. Itu hanya iuran sukarela masyarakat untuk membangun jalan, bukan jual beli,” kata Yasin usai rapat koordinasi bersama Muspika di kantor Kecamatan Pangenan.
Yasin menambahkan, keberadaan panitia yang mengatur kavlingan pun bukan dibentuk pemerintah desa. Panitia tersebut murni inisiatif warga.
Sementara soal iuran Rp2 juta yang sempat menuai polemik, ia menegaskan bahwa uang tersebut dipakai untuk pembangunan akses jalan, bukan sebagai syarat kepemilikan lahan.
“Kalau ada bangunan yang berdiri, nanti akan kami tertibkan. Desa juga belum pernah mengizinkan adanya sewa atau jual beli tanah,” ujarnya.