Pemdes Bendungan Siap Tertibkan Kavlingan Tanah Aset Desa Kim AbdurrokhimAgustus 22, 2025167 Dilihat “Kalau sewa, maksimal satu tahun. Tidak bisa bertahun-tahun apalagi permanen,” tegasnya. Caption : Kuwu Bendungan, M Yasin, saat dikonfirmasi didampingi Plt Camat Pangenan, H. Moechlas. Halaman: 1 2 3 Post Views: 167 Pos terkaitWabup Cirebon Lantik 4 Kuwu PAW dari Tiga KecamatanAkademisi Soroti Optimalisasi PAD Kabupaten Cirebon, Minta Reformasi Tata Kelola Tidak Sekadar WacanaBupati Cirebon Apresiasi Langkah BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Berdayakan Penerima Santunan Lewat Program PEKAMUBES IX Mapalangit Biru Tetapkan TKK sebagai Instrumen Inventarisir Kompetensi AnggotaPlat E Caffe dan Resto Tawarkan Pengalaman Kuliner Berbeda, Sajikan Live Music Setiap MalamProvinsi Pasundan – Bagian III