Pemdes Bendungan Siap Tertibkan Kavlingan Tanah Aset Desa

Iklan bawah post

Untuk mencegah salah tafsir, Pemdes Bendungan bersama Muspika dan tokoh masyarakat akan menggelar sosialisasi terkait status tanah titisara. Yasin menekankan, tanah desa tidak boleh digunakan untuk pemukiman.

“Tanah desa bisa dipakai untuk usaha produktif, seperti ternak atau perikanan, tapi bukan untuk tempat tinggal,” jelasnya.

Ia juga membuka peluang agar tanah desa itu dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan begitu, pengelolaan bisa lebih teratur serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Camat Pangenan, H. Moechlas, menegaskan bahwa aktivitas pengkaplingan yang dilakukan warga adalah sepihak tanpa izin pemerintah desa. Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah sejak awal menolak rencana tersebut melalui musyawarah desa dan surat resmi.

“Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 jelas melarang pengkaplingan tanah desa untuk pemukiman. Kalau pun dikelola, peruntukannya harus usaha produktif,” ujarnya.

Moechlas memastikan, seluruh aktivitas di atas lahan kavlingan dihentikan sementara. Jika nantinya dikelola BUMDes, sifatnya pun hanya untuk usaha produktif dengan skema sewa jangka pendek.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *