Layanan ini direncanakan ke depan aktif selama 24 jam penuh dan dapat diakses tanpa pulsa, bahkan tanpa kartu SIM.
Menurutnya, jenis layanan yang ditangani antara lain kegawatdaruratan medis, kebakaran, kecelakaan, bencana alam, gangguan keamanan, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jigus mengatakan, pelaksanaan teknis layanan Siaga Katon 112 dikoordinasikan oleh Diskominfo Kabupaten Cirebon, yang bertugas menjamin kelancaran jaringan, mengoordinasikan antarinstansi, serta menyediakan petugas call taker selama 24 jam.
“Setiap panggilan akan diteruskan ke instansi yang relevan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dengan hadirnya layanan ini, Wabup Jigus berharap, respons pemerintah terhadap berbagai kondisi darurat dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Agung Setio Utomo, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mengadopsi sistem ini.