Untuk memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas, Pemkab Cirebon juga tengah mengkaji Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesetaraan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, nantinya perusahaan, termasuk sektor industri, akan diwajibkan menyediakan kuota khusus bagi pekerja disabilitas.
“Nanti insya Allah ada peraturannya, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan haknya,” tutup Agus.