Cirebon : Calim Sumarlin,petani warga Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, menjadi korban penipuan oknum anggota Polri hingga Rp 598 juta.
Uang tersebut diberikan oleh Calim, kepada tiga orang, yaitu AS, Aiptu H dan Bripka Y, demi menjadikan putrinya menjadi seorang Polwan.
Padahal kata Calim, uang sebesar itu, merupakan hasil penjualan sawah, yang biasa ia gunakan, untuk mata pencahariannya.
Calim menuturkan, dirinya memberanikan diri untuk mendaftarnya putrinya yang bernama Teti Rohaeti untuk menjadi Polwan, dikarenakan desakan dari AS.
“Saya didatangi terus oleh AS, agar putri saya daftar menjadi Polwan,” kata Calim, di Cirebon, Kamis 16 Mei 2024.
Menurut Calim, kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Polres Jakarta Barat.
Namun hingga saat ini, kasus ini tidak ada kejelasannya. Bukan hanya ditipu dengan jumlah uang yang cukup besar, anaknya juga diperlakukan menjadi pembantu oleh salah satu oknum polisi.
“Sudah keluarkan uang untuk daftar polisi, anak saya malah dijadikan pembantu,” kata Calim.
Kondisi tersebut terjadi, saat AS mengantarkan dirinya ke Rusunawa Polri untuk bertemu dengan Aiptu H yang merupakan isteri AS.
Aiptu H kemudian menitipkan Teti, kepada Bripka Y dan menjanjikan akan memasukkan Teti menjadi anggota Polwan.
Namun ternyat, Teti diposisikan sebagai pembantu di rumah tersebut. Ia diwajibkan mengasuh anak dari Bripka Y dan mengerjakan sejumlah pekerjaan rumah.
“Sampai anak saya pernah pingsan, karena tidak kuat,” ujar Calim.
Sementara itu, Kuasa hukum Calim dari Law Firm Harum NS, Eka A. Surya Atmaja, mengatakan, bahwa ia mendorong adanya kepastian hukum terhadap kasus ini.
Karena menurut Eka, peristiwa ini mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi kata Eka, ada salah satu pelaku, yang membawa nama Wakapolri untuk melakukan tindakan ini.
“Harus ada kepastian hukum atas kasus ini,” kata Eka.
Ia juga memastikan bisa menunjukkan, sejumlah bukti yang mengarah kepada tindakan penipuan ini, salah satunya yaitu kwitansi bukti penyerahan uang.
Eka hawatir, jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, maka nanti bisa ada korban lainnya seperti Calim. Selain itu, hal ini tentu merusak citra rekruitmen Polri yang saat ini sudah bagus.
“Ini bisa merusak citra polisi. Oleh karena itu harus segera ada kepastian hukum,” ujarnya.