Meskipun Dipay berusaha mengeluarkan racun dengan cara menyedot luka, kondisinya semakin memburuk. Ia pun dilarikan ke RS Gunung Jati untuk mendapatkan penanganan intensif. Setelah menjalani perawatan selama 11 hari, termasuk pemberian vaksin dan obat penawar racun, Dipay akhirnya diperbolehkan pulang pada 30 Desember 2024. Namun, ia masih harus menjalani perawatan luka dan mengganti perban setiap hari.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tengah menghadapi musibah.
“Peristiwa seperti ini mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati, khususnya saat berada di daerah yang rawan hewan liar. Kami juga berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan semangat dan membantu keluarga dalam proses pemulihan Dipay,” ujar Kapolres.
Dokumentasi : Beni Agus Pratama
Penulis : Mike Dwi Setiawati
Narahubung: Admin Prokompim (082120387359)
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kota Cirebon
Jalan Siliwangi No. 84, Kota Cirebon, 45124
http://cirebonkota.go.id
Instagram: @prokompimkotacirebon