
KOTA CIREBON, – Pihak Kepolisian dari Polres Cirebon Kota (Ciko) memberikan hak yang sama kepada seluruh masyarakat termasuk kepada penyandang disabilitas yang ada di Kota Cirebon.
Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik Pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Polres Ciko membagikan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas dan menyerahkan langsung kepada warga Penyandang Disabilitas di Mapolres Cirebon Kota,Senin(24/1/22).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri siregar mengatakan sebanyak 6 orang penyandang disabilitas, memperoleh SIM D.
“Polres Cirebon kota bersama dengan Dinas Sosial berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas “. Ujarnya.
Di tempat yang sama kepala Dinas Sosial Kota Cirebon Dra Santi Rahayu mengungkapkan , Pemberian SIM D ini sehubungan dengan adanya semangat masyarakat yang berkeinginan memiliki SIM.