Polres Ciko Mulai Luncurkan SIM D, Ini Syarat Untuk Membuat SIM D

Iklan bawah post
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar (kiri) saat memberikan SIM D kepada penyandang disabilitas di Kota Cirebon (foto : istimewa)

KOTA CIREBON, – Pihak Kepolisian dari Polres Cirebon Kota (Ciko) memberikan hak yang sama kepada seluruh masyarakat termasuk kepada penyandang disabilitas yang ada di Kota Cirebon.

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik Pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Bacaan Lainnya

Polres Ciko membagikan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas dan menyerahkan langsung kepada warga Penyandang Disabilitas di Mapolres Cirebon Kota,Senin(24/1/22).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri siregar mengatakan sebanyak 6 orang penyandang disabilitas, memperoleh SIM D.

“Polres Cirebon kota bersama dengan Dinas Sosial berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas “. Ujarnya.

Di tempat yang sama kepala Dinas Sosial Kota Cirebon Dra Santi Rahayu mengungkapkan , Pemberian SIM D ini sehubungan dengan adanya semangat masyarakat yang berkeinginan memiliki SIM.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Cirebon Kota yang telah memfasilitasi kaum disabilitas untuk mendapatkan SIM,Semoga fasilitas yang telah diberikan dapat bermanfaat” Ungkapnya.

Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.

Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp 50.000 dan Rp 30.000 untuk memperpanjangnya. 

(Arfan)

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *