Polres Ciko Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di GSP Karyamulya AdminDesember 7, 2023 Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitSebuah Mobil Terbakar Jalan Cipto Cirebon, Ternyata ini PenyebabnyaDiancam Preman Kampung, Pengajian Isra Mi’raj di Segeran Lor Indramayu Dijaga PolisiGudang Plastik di Kuningan Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Setengah MiliarSeorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Dalam Parit Trotoar di Depan SPBU Cangkol, Ini DugaannyaPelatih Valencia dan Tiga Anaknya Tewas Tenggelam di Labuan Bajo, Real Madrid ikut BerdukaHanya Karena Kesal Nyalakan Musik Keras, Pemuda di Indramayu Nekat Bunuh Tetangga