Polres Ciko Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di GSP Karyamulya AdminDesember 7, 2023 Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitKDM Soroti Insiden Longsor Gunung Kuda Cirebon, Janji Tindakan TegasLongsor Gunung Kuda, Cirebon: 4 Orang Meninggal dan 5 Orang Luka-LukaAtap Kantor Ambruk, Camat Gebang Harapkan Perhatian PemdaHingga Malam, Jamaludin yang Tenggelam di Sungai Cimanis, Belum DitemukanTabrak Truk di Tol Cipali, 14 Penumpang Bus Luka-lukaMainan Alkohol Farmasi, Bocah SD di Mundu Terbakar Sekujur Tubuh