Polres Ciko Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di GSP Karyamulya AdminDesember 7, 2023 Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitHanya Karena Kesal Nyalakan Musik Keras, Pemuda di Indramayu Nekat Bunuh TetanggaToko Material di Kuningan Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar Ternyata ini PenyebabnyaKAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Melalui Penertiban Lahan di JatiwangiPemkot Cirebon Dorong Pramuka Jadi Benteng Moral dan Inovasi Generasi MudaKDM Usulkan Kertajati Jadi Kawasan Industri Pertahanan NasionalKasus Kecelakaan Melonjak, Satlantas Polresta Cirebon Edukasi Perangkat Desa Palimanan