Polres Ciko Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di GSP Karyamulya AdminDesember 7, 2023 Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitGaya Konvoi Sambil Bawa Sajam, 8 Remaja Diciduk Polisi di ArjawinangunPria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Area Masjid Raya At Taqwa Cirebon, Ini Dugaan PenyebabnyaKAI Daop 3 Cirebon Mohon Maaf, Sejumlah KA Alami Keterlambatan Akibat Anjlogan Purwojaya di KedunggedehSatu Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Tabrak Minibus di Tegal Gubug, Begini KronologinyaOknum Guru SD di Weru Cirebon Cabuli Muridnya, Terancam 15 Tahun PenjaraKA Tawangjaya Premium Tertemper Mobil di Perlintasan Sebidang, Dua Orang Meninggal Dunia