Polres Ciko Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di GSP Karyamulya AdminDesember 7, 2023 Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitTawuran Konten di Kesunean Cirebon Akibatkan 1 Korban Tewas, Begini KronologinyaPenjaga Malam Pabrik Terasi di Cirebon Tewas Diduga Tersengat ListrikLapor KDRT, Perkara Pengusaha RM Saluyu Masih Dalam Penyelidikan Unit PPA Polresta CirebonKDM Soroti Insiden Longsor Gunung Kuda Cirebon, Janji Tindakan TegasLongsor Gunung Kuda, Cirebon: 4 Orang Meninggal dan 5 Orang Luka-LukaAtap Kantor Ambruk, Camat Gebang Harapkan Perhatian Pemda