Dalam pemusnahan kali ini, jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbilang fantastis. Polresta Cirebon berhasil menyita dan memusnahkan 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol miras tradisional jenis ciu, 426 liter tuak, serta 2.560 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Barang-barang tersebut merupakan hasil razia dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Menurut Kapolresta, miras dan knalpot bising bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Miras memicu tindak kriminal, kecelakaan, bahkan bisa merusak masa depan generasi muda kita. Sedangkan knalpot bising jelas mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Itu sebabnya kami tindak tegas,” tegas Sumarni.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa langkah tegas ini sejalan dengan instruksi Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. Keduanya meminta seluruh jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk aktif menertibkan peredaran miras dan penggunaan knalpot bising.