Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu di Plumbon, 15 Paket Narkoba Diamankan

Iklan bawah post

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, DK masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pelaku.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, termasuk narkotika, obat-obatan terlarang, maupun OKT lainnya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post