Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Karangsembung, Terancam 12 Tahun Penjara

Iklan bawah post

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka AT dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya pada Senin, 19 Mei 2025.

Kapolresta juga menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika, obat terlarang, serta OKT di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Kami tidak akan berhenti menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras terbatas tanpa izin,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Kapolres menekankan bahwa semua laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *