Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Karangsembung, Terancam 12 Tahun Penjara

Iklan bawah post

“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat. Jika menemukan peredaran obat atau narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami proses dengan cepat dan serius,” tambahnya.

Sebagai informasi, Tramadol dan Trihex termasuk dalam golongan obat keras terbatas yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat-obatan ini bisa menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan saraf, halusinasi, bahkan ketergantungan psikis dan fisik.

Bacaan Lainnya

Peredaran OKT tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh.

Polresta Cirebon Siap Lindungi Generasi Muda
Dengan penangkapan pelaku AT ini, Polresta Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat dan narkoba.

Langkah-langkah preventif, edukatif, dan represif akan terus dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Cirebon yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran zat berbahaya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *