Kuningan : Ribuan surat suara dinyatakan tidak layak (rusak) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah dilakukan Sortir – Lipat (Sorlip).
Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Yayat Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya menemukan sebanyak 7.148 surat suara yang dinyatakan tidak layak untuk digunakan.
“Setelah selesai Sorlip, kami temukan 7.148 surat suara yang rusak,” kata Yayat, kamis 18 Januari 2023.
Yayat menuturkan, bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kuningan, untuk segera melakukan proses pergantian pada surat suara yang rusak tersebut.
Ia memastikan, bahwa jumlah surat suara yang rusak tersebut, sudah sesuai dengan data yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. Ia berharap, pihak penyelenggara Pemilu, segera untuk melakukan proses pergantian.
“Kami sudah layangkan surat, semoga segera ada proses pergantian,” kata Yayat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data rekapitulasi surat suara yang mengalami kerusakan, jumlah surat suara yang paling banyak masuk kategori tidak layak adalah untuk jenis DPRD provinsi sebanyak 2.980 lembar.
Sedangkan jenis surat suara lainnya yang mengalami kerusakan, yaitu surat suata DPR RI sebanyak 1.164 lembar, 1.378 lembar jenis DPD RI dan 1.433 lembar jenis DPRD kabupaten.
” Sedangkan surat suara yang tidak layak paling sedikit yaitu untuk pemilihan presiden (pilpres) sekitar 193 lembar,” kata Yayat.
Yayat juga menambahkan, bahwa jumlah surat suara yang kondisinya baik, yaitu surat suara jenis pilpres sebanyak 914.531 lembar, DPD RI 913.346 lembar, DPRD kabupaten sekitar 913.291 lembar, DPRD provinsi 911.744 lembar.
“Sedangkan untuk surat suara DPR RI berjumlah 913.560 lembar,” kata Yayat.