Cirebon – Sebanyak 25 bangunan warem Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. Penertiban ini dilakukan menyusul aduan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan warem tersebut.
Keberadaan warem-warem ini dianggap meresahkan karena sering dikunjungi oleh remaja di bawah umur dan warga setempat, sehingga menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. Warem-warem ini berdiri di tanah milik desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada pemilik warem pada 18 Juli 2024.
“Surat tersebut berlaku selama 7 hari. Jika tidak ada penertiban secara mandiri, akan diberikan SP 2,” ujarnya pada Rabu (17/7/2024).
Wisma menjelaskan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur, jika SP 1 diabaikan, maka SP 2 akan diterbitkan dan berlaku selama 3 hari. Jika masih diabaikan, maka SP 3 akan diberikan dengan masa berlaku satu hari.