“Jika sudah SP 3 dan tidak ada penertiban mandiri, kami akan melakukan penertiban,” tegas Wisma.
Penertiban ini bertujuan agar pemilik bangunan dapat memanfaatkan barang-barang yang masih bisa digunakan sebelum bangunan dibongkar.
“Barangkali ada material bangunan yang masih bisa digunakan, jadi kami terus memberikan himbauan,” jelas Wisma.
Jika sampai 31 Juli 2024 tidak ada penertiban mandiri, maka Satpol PP akan melakukan penertiban. “Sekitar 25 bangunan yang akan ditertibkan,” ujar Wisma.
Surat peringatan akan diserahkan langsung kepada pemilik bangunan dengan pendampingan perangkat desa. “Jika tidak didampingi perangkat desa, dikhawatirkan surat tersebut salah alamat,” pungkas Wisma.