Hasil interogasi terhadap AK mengarahkan petugas pada dua tersangka lainnya, yaitu JH dan MIRF, yang kemudian ditangkap di Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, satu timbangan digital, handphone, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Pemasok Ditetapkan DPO
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial C yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun tengah memburu pelaku yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif di wilayah hukum kami. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk pemasok utamanya, tertangkap,” tegas Kombes Pol. Sumarni.
Dukungan Masyarakat Sangat Penting
Kapolresta juga mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba serta peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi hingga terungkapnya jaringan ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.