CIREBON – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa obat keras terbatas (OKT) jenis Dextro di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MI (34) dan KI (18), warga Kabupaten Cirebon. Dari tangan mereka, petugas menyita 12 paket OKT berisi 84 butir Dextro yang diduga hendak diedarkan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan penangkapan bermula saat tim Raimas Macan Kumbang memergoki kedua pelaku tengah melakukan transaksi mencurigakan di pinggir jalan.
“Keduanya sempat melarikan diri saat melihat petugas, namun berhasil kami amankan bersama barang bukti OKT untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Upaya Mencegah Kriminalitas dan Peredaran OKT di Cirebon
Menurutnya, kegiatan patroli Raimas Macan Kumbang 852 merupakan bagian dari upaya preventif Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).








