Sedekah Politik Calon Pemimpin hingga Caleg Dihukumi Haram

Iklan bawah post

Dalam hal ini, hasil BM juga memberikan rekomendasi. Pertama, bagi Bawasalu wajib hukumnya mengawal UU Pemilu pasal 523 dengan sebenar-sebenarnya dengan memeriksa setiap calon yang ditengarai menggunakan politik uang di tengah Masyarakat sebagai pertanggungjawaban amanah yang diterima di hadapan Allah SWT.

“Kedua, bagi masyarakat hendaknya memilih calon pemimpin atau legislatif dengan bijak sesuai hati nurani dan menolak segala bentuk praktek politik uang dengan atas nama apapun,” ujar Kiai Nanang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kata dia, pertanyaan kedua soal apakah anggapan masyarakat itu bisa dibenarkan? “Jawabannya, tidak dapat dibenarkan sebab hakikat dari sesuatu yang diharamkan tidak dapat berubah menjadi halal akibat niat baik yang menyertainya,” kata Kiai Nanang.

Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menyampaikan, tema soal sedekah politik menjadi pembahasan karena saat ini telah masuk tahun politik, dimana seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin 5 tahun ke depan. Nasib bangsa Indonesia mendatang ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *