Bahwa oleh sebab tidak dinilainya rekam jejak calon, profil calon dan aduan masyarakat, proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat oleh Tim Seleksi diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf (g) dan huruf (h) Undang Undang No.7 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip proporsional dan profesional.
Berdasarkan pengumuman Timsel No. 5/TIMSELPROV-GEL.5PU/04/32/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, fakta menunjukan masih adanya nama-nama calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang memiliki rekam jejak bermasalah dan bahkan diadukan ke DKPP.
Salah satunya adalah AN yang ditengarai pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Garut berkaitan kasus wanprestasi. Yang bersangkutan ditengarai terlibat dalam transaksi jual- beli rekrutmen PPK-PPS di Garut.
Selain itu ada juga yang berinisial S dimana S sendiri saat ini tengah menghadapi tudingan kode etik yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor ke DKPP. Perkara dengan nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 ini menyeret S berkaitan dengan ucapan tidak senonoh.