Cirebon ,- Tim Seleksi (Timsel) KPU Jawa Barat telah mengumumkan sebanyak 14 nama calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat, pada 29 Juni 2023 silam untuk diajukan ke KPU RI. Keputusan tersebut justru disoal, lantaran beberapa nama ditengarai bermasalah.
Timsel KPU Jabar memiliki tugas yakni melakukan rekrutmen terhadap calon komisioner KPU Jabar dari mulai pemberkasan administrasi hingga 14 besar. Setelah menjaring 14 besar Timsel kemudian menyerahkan hasilnya kepada KPU pusat untuk menentukan 7 orang yang akan menduduki posisi sebagai komisioner KPU periode 2023-2028.
Ke 14 nama yang masuk dalam 14 besar sendiri diantaranya Abdulah Sapi’i, Ade Zaenul Mutaqien, Adie Saputro, Ahmad Nurhidayat, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, dan Hedi Ardia. Selain itu ada juga Iing Nurdin, Mega Nugraha, Muhtadin, Samsudin, Ujang Kusumah Atmawijaya, Umi wahyuni dan Wasikin Marzuki.
Pansel diduga telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf (f) Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip terbuka.
Bahwa oleh sebab tidak dinilainya rekam jejak calon, profil calon dan aduan masyarakat, proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat oleh Tim Seleksi diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf (g) dan huruf (h) Undang Undang No.7 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip proporsional dan profesional.
Berdasarkan pengumuman Timsel No. 5/TIMSELPROV-GEL.5PU/04/32/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, fakta menunjukan masih adanya nama-nama calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang memiliki rekam jejak bermasalah dan bahkan diadukan ke DKPP.
Salah satunya adalah AN yang ditengarai pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Garut berkaitan kasus wanprestasi. Yang bersangkutan ditengarai terlibat dalam transaksi jual- beli rekrutmen PPK-PPS di Garut.
Selain itu ada juga yang berinisial S dimana S sendiri saat ini tengah menghadapi tudingan kode etik yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka Kota Bogor ke DKPP. Perkara dengan nomor 67-PKE-DKPP/IV/2023 ini menyeret S berkaitan dengan ucapan tidak senonoh.
Nama lain yang dianggap bermasalah adalah IN. IN pernah disidik oleh KPK terkait tindak pidana Korupsi menerima hadiah atau janji Bupati Bandung barat periode 2013-2018.
Selain itu ada juga serang perempuan yang berisinial UW, dimana saat ini UW diduga tengah menghadapi tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkaitan dana Pemilu 2019 silam.
Saat sejumlah awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi terkini isu tersebut kepada salah satu anggota Timsel KH Aziz Hakim Syaerozie. Yang bersangkutan enggan untuk berkomentar terkait hal tersebut dan menyarankan awak media untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Timsel Fauzan Ali Rasyid .
“Langsung ke ketua Timsel saja,” ujarnya dalam pesan WA yang diterima awak media, Minggu (9/7/2023).***