“Penerima BPNT tidak diwajibkan untuk membelanjakan uang nya ke e-warung, ke warung mana saja bisa, untuk teknis nya nanti masih akan digodok di DPR RI,” tandasnya.
Selly juga menyarankan kepada masyarakat bila menemukan praktek e-warung yang memaksakan kehendak untuk belanja di e-warung, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Kemensos melalui Coll Center yang tersedia.
“Jika ada keluhan dan laporan terkait BPNT bisa menghubungi nomor ini :
08111022210 Kemensos
081223330332 PT POS
Dinsos Kabupaten Cirebon : 081324016971,” tambahnya