Selly : Pemerintah Sudah Kantongi e-warung Nakal

Iklan bawah post

“Penerima BPNT tidak diwajibkan untuk membelanjakan uang nya ke e-warung, ke warung mana saja bisa, untuk teknis nya nanti masih akan digodok di DPR RI,” tandasnya.

Selly juga menyarankan kepada masyarakat bila menemukan praktek e-warung yang memaksakan kehendak untuk belanja di e-warung, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada Kemensos melalui Coll Center yang tersedia.

Bacaan Lainnya

“Jika ada keluhan dan laporan terkait BPNT bisa menghubungi nomor ini :
08111022210 Kemensos

081223330332 PT POS

Dinsos Kabupaten Cirebon : 081324016971,” tambahnya

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *