Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa hambatan ekonomi atau sosial.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, juga menekankan bahwa deklarasi ini bukan sekadar simbolis. Ia meminta agar seluruh pihak memberi ruang bagi dinas pendidikan untuk bekerja tanpa tekanan.
“Kami jangan diintervensi apa pun. Biarkan kami bekerja dengan tenang sesuai dengan regulasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ronianto juga menjelaskan perbedaan skema penerimaan tahun depan. Jika sebelumnya sistem zonasi diterapkan seperti pada PPDB, kini SPMB 2025 menggunakan pendekatan berdasarkan domisili, atau yang disebut “desa kedudukan”.
“Perbedaannya sedikit dari tahun sebelumnya. Sekarang ada desa kedudukan. Desa kedudukan ini, contohnya SMPN 1 Suranenggala ini berada di Desa Keraton, maka anak-anak dari Desa Keraton jadi prioritas. Zonasi tidak ada, tapi berubah domisili,” jelasnya.