CIREBON – Polemik pengkavlingan tanah desa kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, di mana lahan seluas 6.300 meter persegi milik desa disulap menjadi 63 kapling dan disewakan untuk perumahan.
Sejumlah warga yang sudah menyewa lahan tersebut kini menuntut kepastian hukum. Mereka khawatir status tanah kavlingan tidak jelas, padahal sebagian sudah mengeluarkan biaya besar untuk sewa dan persiapan pembangunan rumah.
Maid, warga Blok Manis Desa Bendungan, mengaku menyewa dua kavling dengan biaya awal Rp2 juta per kavling dan sewa tahunan Rp200 ribu. Ia bahkan sudah mengurug lahan untuk membangun rumah, namun rencana itu ditunda karena belum ada kejelasan hukum.
“Kalau surat-suratnya resmi, saya bahkan siap beli Rp40 juta per kavling. Tapi kalau hanya status sewa tanpa kepastian, kenapa harus ada DP Rp2 juta?” keluhnya, Kamis (21/8/2025).
Menurut Maid, lahan tersebut dulunya merupakan sawah tidak produktif yang kerap terendam air. Kini setelah divapling, hampir seluruh kavlingan sudah laku disewa warga, meski sebagian belum melunasi pembayaran.