Tersangka Korupsi Bank di Sumber Cirebon Bertambah, Suami dan Kakak Ikut Jadi Tersangka

Iklan bawah post

‎Menurut hasil penyidikan, nilai kerugian negara mencapai Rp24,67 miliar. Dana itu diselewengkan MY selama periode 2018 hingga 2025 dengan memanfaatkan celah administratif di rekening penampung bank tempatnya bekerja.

‎“Dari total Rp24,67 miliar tersebut, MY memindahkan dana ke dua rekening berbeda, yakni atas nama SW sebesar Rp10,48 miliar dan atas nama ZT sebesar Rp14,18 miliar,” ungkap Yudhi.

Bacaan Lainnya

‎Namun, aliran dana tak berhenti di situ. Sejumlah transaksi mencurigakan kemudian mengarah ke rekening TS, sang suami, serta ke beberapa rekening lain yang kini masih ditelusuri.

‎Dana hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk membeli barang-barang mewah, mendanai perjalanan wisata, hingga membiayai ibadah umrah oleh para tersangka.

‎“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Cirebon,” jelas Yudhi.

‎Tak hanya itu, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi di Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *