Dalam program ini, para pekerja rentan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari perlindungan sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah, biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa bagi dua anak peserta.
“Kepada para penerima manfaat, saya ucapkan selamat. Gunakan perlindungan ini sebagai ikhtiar untuk masa depan kerja yang lebih aman dan bermartabat,” ucap Agus.
Ia juga meminta para camat untuk memastikan pendistribusian kartu kepesertaan berjalan tepat sasaran melalui peran aktif para kepala desa.
“Semoga langkah ini menjadi upaya bersama dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.








